Webinar – Generasi Milenial Indonesia "Melek" Pasar Modal.

Jumlah pertumbuhan investor individu domestik di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus meningkat. Hal ini dianggap sebagai pertanda pemulihan kinerja pasar modal yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19. Pada akhir 2020, Bursa melaporkan dominasi generasi milenial berusia 18-25 tahun dalam kepemilikan Single Investor Identification (SID) baru dan kenaikan frekuensi transaksi saham harian. Memasuki pertengahan tahun 2021, persentase investor baru milenial ini menempati porsi 50.7% dibanding total investor baru. Sejalan dengan hal tersebut, edukasi dan literasi mengenai pasar modal harus terus ditingkatkan. Investor milenial wajib memiliki pengetahuan akan hal ini agar dapat lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan investasi.

Pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya mengadakan kegiatan Webinar Pasar Modal yang bertemakan “Generasi Milenial Indonesia ‘Melek’ Pasar Modal” dengan menghadirkan 4 narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yaitu Ibu Dewi Sriana Rihantyasni, yang merupakan Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) – Jawa Timur; Bapak Michael, S.E., seorang praktisi yang juga sebagai Branch Manager Korean Investment & Sekuritas Indonesia (KISI) di Surabaya; Ibu Carissa Amanda Siswanto, S.H., M.H., dan Ibu Astrid Athina Indradewi, S.H., M.M., M.H., keduanya merupakan dosen dari Program Studi Ilmu Hukum UPH Kampus Surabaya.

Webinar ini dipandu oleh Bapak Joshua Evandeo Irawan, S.H., M.H. dan Steven Jonathan Valentino. Peserta yang hadir berjumlah lebih dari 120 orang, berasal dari berbagai daerah dan kalangan. Webinar ini dibuka dengan sambutan dari Direktur Eksekutif UPH Kampus Surabaya, Bapak Dr. Ronald, S.T., M.M., CSMA., CDM., PMA. dan dilanjutkan oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum UPH Kampus Surabaya Ibu Dr. Sari Mandiana, S.H., M.S.

Sesi pertama mengenai Peran Bursa Efek Indonesia dalam Kegiatan Pasar Modal di Indonesia dibawakan oleh Bu Ana. Bu Ana menyampaikan faktor-faktor fundamental yang harus dipahami oleh investor pemula. Dalam pemaparannya, Bu Ana menggunakan perumpamaan sederhana bahwa pada dasarnya BEI itu ibaratnya sebagai pengelola mall. Perusahaan Sekuritas adalah tenant-tenant mall. Investor merupakan pengunjung mall. Produk pasar modal adalah varian barang yang ditawarkan, yang terakhir Emiten sebagai supplier. Beliau juga mengatakan bahwa “Apabila pada jaman dahulu, seorang pahlawan merupakan pahlawan yang berperang dengan bambu untuk melawan penjajah maka sudah sepatutnya generasi milenial saat ini disebut juga sebagai pahlawan karena berkat kepemilikan saham dan keaktifan generasi milenial sebagai investor muda dapat membangkitkan ekonomi pada bangsa ini, terutama pada masa pandemi Covid-19.”

Sesi berikutnya disampaikan oleh Ibu Astrid Athina Indradewi, S.H., M.M., M.H., selaku dosen hukum pasar modal. Selama 10 menit, Ibu Astrid memaparkan Hukum Pasar Modal yang berlaku di Indonesia. Diawali dengan pemahaman mengenai latar belakang dari penyusunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pada dasarnya, keberadaan pasar modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Undang-Undang ini mengatur tentang kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh lembaga maupun pihak-pihak terkait dengan Pasar Modal. Selain dari pada itu, beliau juga menyampaikan bahwa Undang-Undang ini ada untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan.

Sesi webinar selanjutnya dibawakan oleh Ibu Carissa Amanda Siswanto, S.H., M.H., yang merupakan dosen hukum pasar modal. Dalam pemaparannya, Bu Carissa menyampaikan bahwa generasi milenial yang mau berinvestasi, wajib mempertimbangkan beberapa faktor sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Termasuk memikirkan jenis instrumen investasi mana yang paling cocok dengan kondisi keuangan, motif dalam melakukan investasi, serta kelebihan dan kekurangan dari berbagai bentuk investasi. Bu Carissa mengingatkan betapa pentingnya untuk memiliki kemampuan pengelolaan harta yang baik. Bu Carissa menutup sesinya dengan mengutip dari sosok Warren Buffet “if you don’t find a way to make money while you sleep, you will work out until you die“.

Sesi terakhir dari webinar ini dibawakan oleh Bapak Michael, S.E., Branch Manager KISI di Surabaya. Pak Michael sendiri telah menjadi profesional pada bidang Pasar Modal sejak tahun 2005. Dalam 30 menit, beliau memaparkan materi tentang Peran Perusahaan Efek dalam Industri Pasar Modal. Fungsi perusahaan efek antara lain: membantu dalam proses pembukaan rekening nasabah, memahami kebutuhan nasabah sebelum berinvestasi di pasar modal, serta membantu kelancaran nasabah dalam melakukan transaksi di pasar modal (broker and dealer). Secara obyektif, Pak Michael juga selalu menyampaikan mengenai adanya resiko lost dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Dalam pemaparannya, Pak Michael juga memberikan beberapa tips and tricks dalam memahami peluang yang tersedia untuk menentukan transaksi jual dan beli saham.

Setiap peserta terlihat sangat antusias dalam mengikuti webinar ini, hal ini terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan menarik pada setiap sesi yang kemudian ditanggapi secara langsung oleh setiap narasumber. Nantikan program webinar lainnya dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya yang diharapkan mampu memberikan kontribusi serta edukasi yang baik bag imasyarakat sekitar.

Salam.