WEBINAR HUKUM NASIONAL "DOCUMENT VALIDATION : MENGENAL AKTA NOTARIS, LEGALISASI, DAN APOSTILLE".

Pada hari Sabtu, 27 November 2021, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum (HMPS Hukum) Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya menyelenggarakan Webinar Hukum Nasional yang berjudul “DOCUMENT VALIDATION : MENGENAL AKTA NOTARIS, LEGALISASI, DAN APOSTILLE”. Webinar ini adalah salah satu dari rangkaian Webinar Hukum Nasional yang diadakan oleh Program Studi Hukum UPH Kampus Surabaya tiap bulannya.

Webinar Hukum Nasional ini memiliki Tema atau pokok pembicaraan yaitu mengenai Validasi dari Sebuah Dokumen, baik secara Legalisasi, Akta Notaris, Warmenken, atau secara Apostille. Materi – materi tersebut disajikan oleh para Ahli yang juga adalah Dosen dari Program Studi Hukum UPH Kampus Surabaya antara lain Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., S.H., M.Kn yang berprofesi sebagai Notaris dan PPAT di Surabaya, dan Dr. Paula, S.H., M.Kn., M.H. yang berprofesi sebagai Notaris dan PPAT di Lamongan.

Webinar ini dipandu oleh Moderator yakni Joshua Evandeo Irawan, S.H., M.H (Dosen Program Studi Hukum UPH Kampus Surabaya) dan Richie Sanjaya Putra (Wakil Ketua HMPS Hukum UPH Kampus Surabaya. Peserta yang hadir berjumlah kurang lebih 175 orang, berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tercatat dari Manado, Kupang, Bali, dan berbagai daerah lainnya di Indonesia. Webinar ini juga dihadiri oleh berbagai kalangan dari Akademisi, Praktisi Kenotariatan, dan berbagai elemen masyarakat bahkan pemerintahan lainnya.

Webinar ini dibuka dengan sambutan dari Ibu Dr. Agustin Widjiastuti, S.H., M.Hum. selaku Ketua Program Studi Hukum UPH Kampus Surabaya yang menjelaskan dasar dan arah Webinar ini.

Sesi pertama dibawakan oleh Dr. Paula, S.H., M.Kn., M.H. , yang berprofesi sebagai Notaris dan PPAT di Lamongan serta Dosen dari Program Studi Hukum UPH Kampus Surabaya. Pada sesi pertama ini, Dr. Paula membahas tentang Legalisasi, Akta Notaris dan Warmenken dalam waktu kurang lebih 30 menit. Pembahasan dimulai dari materi dasar tentang Hukum Perjanjian, lalu bentuk – bentuk perjanjian, Akta Bawah Tangan dan Akta Notaril bedanya apa, lalu masuk ke Legalisasi sebuah dokumen atau perjanjian, dan diakhiri dengan penjelasan mengenai Warmenken.

Setelah penjelasan materi sesi pertama selesai, acara dilanjutkan dalam Sesi Tanya Jawab (QnA) untuk sesi pertama dengan pembicara Dr. Paula. Terdapat kurang lebih 5 Pertanyaan dari Peserta yang ditujukan kepada Dr. Paula, diantaranya pertanyaan mengenai Legalisasi Dokumen, cara mencatatkan akta bawah tangan menjadi akta notaris, dan mengenai karir dari seorang Notaris. Dr. Paula menjawab semua pertanyaan dengan padat, jelas, dan rinci sehingga para peserta puas dengan jawaban dari Dr. Paula, sesi tanya jawab selesai dalam waktu 10 menit.

Sesi kedua dibawakan oleh Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., S.H., M.Kn. , yang berprofesi sebagai Notaris dan PPAT di Kota Surabaya serta Dosen dari Program Studi Hukum UPH Kampus Surabaya. Pada sesi kedua ini, Dr. Andi membahas tentang Dokumen Publik yang dibuat secara Apostille. Penyampaian Materi oleh Dr. Andi kurang lebih 30 menit. Pembahasan dimulai dari materi dasar mengenai konvensi Apostille, tujuan Apostille, manfaat Apostille, dan bagaimana Dokumen Publik bisa dibuat secara Apostille. Selain itu Dr. Andi juga membahas mengenai bagaimana sikap pemerintah indonesia mengenai konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 mengenai Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalization for Foreign Public Documents (“Perpres No. 2/2021”).

Setelah penjelasan materi sesi kedua selesai, acara dilanjutkan dalam Sesi Tanya Jawab (QnA) untuk sesi kedua dengan pembicara Dr. Andi. Terdapat kurang lebih 3 Pertanyaan dari Peserta yang ditujukan kepada Dr. Andi, diantaranya pertanyaan mengenai Apostille, Dokumen Publik yang dibuat secara Apostille, hingga pertanyaan mengenai landasan hukum yang digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam menanggapi konvensi Apostille. Dr. Andi menjawab semua pertanyaan dengan padat, jelas, dan rinci sehingga para peserta puas dengan jawaban dari Dr. Andi. Tidak hanya itu, Dr. Andi juga menunjukkan scan dari dokumen konvensi Apostille yang didapat dari Kementrian Hukum dan HAM RI. Sesi tanya jawab selesai dalam waktu 10 menit.

 

Seluruh peserta sangat antusias dalam mengikuti webinar ini. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk dalam setiap sesi yang kemudian akan ditanggapi oleh narasumber setelah pemaparan materi selesai. Semoga webinar yang telah dilaksanakan ini dapat memberikan edukasi yang baik bagi seluruh partisipan khususnya dalam ruang lingkup pengetahuan akan Hukum Perdata dan Kenotariatan.

Jangan lupa untuk bergabung dalam program – program lain dari Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya. Kami akan terus mengadakan acara – acara yang tentunya dapat menambah pengetahuan Hukum kepada Masyarakat Indonesia.

Salam Sehat