CROSS BORDER MEASURE : DUGAAN PELANGGARAN MEREK DI PERBATASAN.

Bagi Indonesia penegakkan hukum merek di wilayah perbatasan merupakan suatu hal yang baru, sehingga diperlukan pembelajaran selama bertahuntahun dari beberapa negara yang telah berhasil menerapkan hal tersebut seperti namun tidak terbatas pada negara China, Singapura, Malaysia, Jepang, dan Thailand. Hasil dari pembelajaran tersebut mendorong pemerintah untuk menciptakan dan menghasilkan aturan baru yang digunakan dalam rangkah menunjang terlaksananya penegakan hukum Kekayaan Intelektual khususnya merek di wilayah perbatasan, yaitu Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak pelaksanaannya maka dikeluarkan lagi Peraturan Menteri Keuangan No. 40 Tahun 2018 Tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PMK 40/2018) dan Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2019 Tentang Perintah Penaguhan Sementara (PERMA 6/2019) menjadi dasar untuk menindaklanjutkan permasalahan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terjadi pada perbatasan wilayah/daerah pabean.

Pada hari Jumat tanggal 24 September 2021, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum (HMPS Hukum) Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya bekerja sama dengan PT. BNL Patent menyelenggarakan Webinar Hukum yang berjudul Cross Border Measure : Dugaan Pelanggaran Merek di Perbatasan. Webinar ini adalah bentuk kerjasama konkrit dari Program Studi Hukum UPH Kampus Surabaya dengan PT. BNL Patent dimana Program Studi Hukum UPH Kampus Surabaya melalui HMPS Hukum berperan sebagai Panitia Penyelenggara yang memfasilitasi Publikasi Webinar, Moderator, Zoom, dan Sertifikat – Sertifikat Webinar, sementara PT. BNL Patent memfasilitasi Materi, dan Narasumber.

Melalui Webinar ini, PT BNL Patent menghadirkan 4 narasumber yang tentunya kompeten dalam bidang ini. Narasumber pertama adalah Bapak I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. selaku Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia. Narasumber kedua adalah Ibu Nova Susanti selaku Kasubdit. Indikasi Geografis pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Narasumber ketiga adalah Bapak Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Terakhir yaitu Narasumber keempat adalah Bapak Dr. Jusup Jacobus Setyabudhi, S.H., M.S selaku Dosen pada Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya

Webinar ini dipandu oleh Moderator yakni Joshua Evandeo Irawan, S.H., M.H (Dosen Program Studi Hukum UPH Kampus Surabaya) dan Steven Jonathan (HMPS Hukum UPH Kampus Surabaya. Peserta yang hadir berjumlah kurang lebih 300 orang, berasal dari berbagai daerah dan kalangan. Webinar ini dibuka dengan sambutan dari Bapak Dr. Ronald, S.T., M.M., CSMA., CDM., PMA. selaku Direktur Eksekutif UPH Kampus Surabaya dan dilanjutkan oleh perwakilan dari PT. BNL Patent yaitu Ibu Astrid Cornelia Wolkh Wagunu, S.H yang menjelaskan dasar dan arah Webinar ini.

Sesi pertama dibawakan oleh Bapak I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. selaku Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada sesi pertama ini, Pak I Gusti Agung Sumanatha membahas tentang Peran MA dalam Penegakan Pelanggaran Merek Lintas Batas Wilayah Negara, khusus nya yang berkaitan tentang Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2019 Tentang Perintah Penaguhan Sementara (PERMA 6/2019)

Sesi yang kedua dibawakan oleh Ibu Nova Susanti selaku Kasubdit. Indikasi Geografis pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ibu Nova membawakan materi dengan Fokus Materi pada Peran DJKI dalam Penegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (Merek) Lintas Batas Wilayah Negara

Sesi ketiga dibawakan oleh Bapak Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Pak Bahaduri membawakan materi dengan Fokus Materi pada Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia dalam Penegakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (Merek) Lintas Batas Wilayah Negara.

Sesi yang terakhir dibawakan oleh Bapak Dr. Jusup Jacobus Setyabudhi, S.H., M.S selaku Dosen pada Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya dengan Fokus Materi  Pelanggaran Kekayaan Intelektual (Merek) Nasional : Studi Kasus Sengketa Merek Gudang Garam vs Gudang Baru

Setelah semua Narasumber menyampaikan materinya, Webinar ini ditutup oleh Ibu Dr. Agustin Widjiastuti, S.H., M.Hum selaku Ketua Program Studi Hukum UPH Kampus Surabaya, dan Bapak Benny Muliawan, S.E., M.H selaku Direktur PT. BNL Patent.

Seluruh peserta sangat antusias dalam mengikuti webinar ini. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk dalam setiap sesi yang kemudian akan ditanggapi oleh narasumber setelah pemaparan materi selesai. Semoga webinar yang telah dilaksanakan ini dapat memberikan edukasi yang baik bagi seluruh partisipan.

Jangan lupa untuk bergabung dalam program – program lain dari Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan yang akan diselenggarakan setiap bulannya. Kami akan terus mengadakan acara – acara yang tentunya dapat menambah pengetahuan Hukum kepada Masyarakat Indonesia.