Revitalisasi Kasus Pidana oleh Pelaku Anak Terhadap Korban Anak.

Belakangan ini santer diberitakan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh anak, dimana anak tersebut dianggap belum cukup umur atau belum dewasa secara hukum terhadap anak lain. Beberapa lembaga survei ternama di Indonesia menunjukkan tindak pidana yang dilakukan oleh anak terus meningkat dari tahun ke tahun terhitung sejak tahun 2015. Hal ini menunjukkan bahwa pengertian mengenai pemidanaan anak di kalangan masyarakat belum maksimal atau merata. Oleh sebab itu, sosialisasi mengenai pemidanaan anak harus dipertajam baik dengan tujuan preventif agar tindak pidana anak dapat diminimalisir dan juga tujuan pemulihan baik kepada pelaku agar tidak mengulangi tindakan tersebut dan juga memulihkan korban akibat adanya tindakan pelaku tersebut. Sebagai kaum milenial, kita tidak boleh bersikap acuh tak acuh terhadap pemidanaan anak ini karena pastinya kebanyakan dari kita pada akhirnya juga akan memiliki anak.

Menanggapi hal tersebut, pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021, Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya melalui Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya menyelenggarakan Webinar Peradilan Anak yang bertemakan Revitalisasi Kasus Pidana oleh Pelaku Anak Terhadap Korban Anak dengan menghadirkan 3 narasumber yang tentunya kompeten dalam bidang ini. Narasumber pertama adalah Ibu Dr. Sari Mandiana, S.H. , M.S. yang merupakan Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya dan juga memiliki spesialisasi pada hukum pidana. Narasumber kedua adalah Ibu Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, S.H., LL.M. yang merupakan Kaprodi Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya dan juga ahli di bidang pidana khusunya anak. Narasumber terakhir adalah Bapak Joshua Evandeo Irawan S.H., M.H. yang merupakan dosen pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya dan memiliki spesialisasi pada hukum pidana khususnya pada pidana anak.

Webinar ini dipandu oleh Michelle Avrilla dan Steven Jonathan. Peserta yang hadir berjumlah kurang lebih 200 orang, berasal dari berbagai daerah dan kalangan. Webinar ini dibuka dengan sambutan dari Bapak Dr. Ronald, S.T., M.M., CSMA., CDM., PMA. selaku Direktur Eksekutif UPH Kampus Surabaya dan dilanjutkan oleh Andrian Nathaniel selaku Ketua Acara Webinar.

Sesi pertama mengenai Revitalisasi Perlindungan dan Sistem Peradilan Anak sebagai Kebijakan Kriminal dibawakan oleh Ibu Dr. Sari Mandiana S.H., M.S. Bu Sari menyampaikan pembuka yang harus dimengerti terlebih dahulu pada sistem peradilan anak. Pada sesi pertama ini disampaikan dasar-dasar hukum yang digunakan pada sistem peradilan anak beserta ratio legis hukum perlidungan anak tersebut. Ibu Sari juga menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan anak dianut sistem restorative justice yang bertujuan untuk merestorasi korban juga pelaku yang terlibat dalam kasus pidana anak.

Sesi selanjutnya dibawakan oleh Ibu Dr. Elfina Lebrine Sahetapy S.H., LL.M. Bu Elfina mengangkat judul Equilibrium antara Penegakan HAM terhadap Eksistensi Tanggung Jawab Orang Tua, Masyarakat, dan Negara. Dalam sesi kedua ini, Bu Elfina menyampaikan bahwa pada dasarnya hak anak masih dalam cakupan hak asasi manusia, tetapi diatur lebih khusus karena anak tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Dalam peradilan pidana anak, batasan umur agar anak dapat dipidana adalah diatas 12 tahun dan dibawah 18 tahun. Hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bu Elfina juga memaparkan beberapa hak anak meskipun menjadi pelaku pidana dan batasan-batasan pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam upaya mencapai tujuan restorasi bagi pelaku maupun korban dalam tindak pidana anak, perlu adanya kontribusi dan sinergi yang nyata antara orang tua, masyarakat, serta negara. Orang tua dapat melakukan rehabilitasi, masyarakat tidak mendiskriminasi anak yang berkonflik dengan hukum, dan negara dapat menyediakan sarana dan infrastruktur yang memadai bagi anak seperti LPKA, LPAS, dan LPKS.

Kemudian sesi terakhir ditutup oleh Bapak Joshua Evandeo Irawan S.H., M.H. yang berjudul Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam sesi penutup ini, Pak Joshua memaparkan bahwa diversi merupakan bentuk restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak. Pak Joshua menjelaskan apa itu diversi, apa saja tujuan dari diversi, serta apa saja perkara yang dapat diupayakan diversi. Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan lebih bagaimana diversi dapat dilaksanakan beserta langkah-langkah yang harus dilalui saat diversi. Pak Joshua menutup sesi ini dengan mengutip kata-kata dari mama-nya yakni, “Meskipun kamu salah, kamu tetap anakku. Kamu salah, kamu harus akui, kamu harus minta maaf, kamu harus selesaikan, kamu harus belajar,  dan kamu harus menjadi lebih baik. Mama selalu bersamamu!”

Seluruh peserta sangat antusias dalam mengikuti webinar ini. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk dalam setiap sesi yang kemudian akan ditanggapi oleh narasumber setelah pemaparan materi selesai. Semoga webinar yang telah dilaksanakan ini dapat memberikan edukasi yang baik bagi seluruh partisipan.

Jangan lupa untuk bergabung dalam program webinar lain dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan yang akan diselenggarakan setiap bulannya. Yang terdekat ada webinar pada tanggal 20 Agustus 2021 dengan judul “Sebuah Refleksi terkait 76 Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia”.

Salam.