UPH, Universitas Pertama Gunakan Software Turnitin untuk Uji Similaritas Skala Massal.

Universitas Pelita Harapan (UPH) satu-satunya institusi pendidikan di Indonesia yang menggunakan Software Turnitin secara massal baik di kalangan dosen maupun mahasiswa. Software Turnitin sendiri merupakan software yang dapat digunakan untuk melakukan uji similaritas, memastikan suatu karya tulis dapat dipertanggungjawabkan orisinalitasnya. Dikatakan Rijanto Purbojo – Director of Online Education, kebijakan ini diambil karena UPH melihat urgensi pemanfaatan teknologi untuk mencegah terjadinya plagiarisme dalam sebuah penulisan karya ilmiah maupun konten tulisan lainnya. Sehingga diperlukan suatu software uji similaritas semacam ini.

“Tendensi praktik copy-paste dari sumber informasi digital ditengarai semakin meningkat, termasuk di kalangan sivitas akademika, sehingga dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya plagiarisme. Memang nyatanya tidak semua praktik tersebut dilakukan secara sengaja, sehingga butuh suatu solusi teknologi untuk memfasilitasi pencegahan tindakan ini, salah satunya Software Turnitin,” jelas Rijanto.

Secara teknis, menurut Rijanto sejak Oktober 2018 pemanfaatan software Turnitin ini sudah terimplementasi di LMS Moodle UPH, namun memang penggunaannya masih bertahap. Kemudian pemanfaatan diimplementasikan meluas sejak Januari 2019 terutama untuk proses pembimbingan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi.

“Tentu penggunaan Software Turnitin memerlukan sosialisasi agar pemanfaatannya maksimal. Sosialisasi dilakukan melalui program studi yang dijadikan target penggunaan Turnitin pada tahap pertama ini. Selain itu sosialisasi ini sudah rutin dilakukan bagi para dosen, ditambah lagi adanya pelatihan peningkatan literasi digital bagi mahasiswa dan dosen dari The Johannes Oentoro Library. Targetnya adalah dosen dan mahasiswa UPH. Fungsi utamanya yaitu untuk menguji kemiripan setiap dokumen yang dihasilkan mahasiswa dan dosen dengan berbagai sumber elektronik. Software ini tidak menguji apakah seseorang melakukan plagiarisme atau tidak, tetapi software ini menguji berapa persen kesamaan suatu tulisan dengan sumber-sumber elektronik lainnya. Uji kesamaan ini merupakan indikasi awal penentuan apakah seseorang secara sengaja melakukan plagiarisme atau tidak, sehingga yang bersangkutan bisa menerima umpan balik dan kesempatan untuk memperbaiki isi dokumennya” papar Rijanto.

Rijanto turut menekankan bahwa mekanisme pencegahan plagiarisme tidak cukup hanya dengan software ini saja. Ia menyarankan bahwa dibutuhkan adanya pelatihan peningkatan literasi informasi, literasi digital, kemampuan penulisan ilmiah, dan dibutuhkan kesadaran baik mahasiswa juga dosen untuk mau sama-sama mencegah terjadinya praktik plagiarisme. Caranya dengan meningkatkan kemampuan literasi – kemampuan mencari dan mengutip sumber referensi dengan kaidah akademik.

Bicara mengenai kesiapan UPH sebagai kampus pertama yang memassalkan software Turnitin, tentu UPH mendukung dan berkomitmen dalam penggunaan software ini. Harapannya baik dosen maupun mahasiswa tidak merasa bahwa penggunaan software ini memberatkan terutama dari segi waktu kelulusan. Namun dengan software ini umpan balik dari dosen kepada mahasiswa terkait tugas akhir atau karya tulis lainnya ditargetkan menjadi lebih baik dan efektif. Secara khusus bagi dosen, software ini juga dapat mengarahkan dosen menghasilkan tulisan yang lebih berkualitas dan bisa dipertanggunjawabkan.

Selain bagi dosen dan mahasiswa, penggunaan software Turnitin ini juga tentu berdampak positif bagi UPH sebagai institusi Pendidikan, terutama dalam kontribusi penilaian akreditasi. Tidak hanya itu penggunaan Turnitin ini menjadi bukti UPH mendukung tren nasional dimana Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah lebih dahulu menggunakan software ini dalam pengujian penulisan publikasi ilmiah dosen untuk pengurusan jenjang jabatan akademik dosen.

Terkait dasar penggunaannya, Rijanto juga menjabarkan pemanfaatan Turnitin telah didukung melalui kebijakan pemerintah yang telah berlaku dan disepakati melalui beberapa undang-undang (UU). Diantaranya ada UU Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional; UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen; Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi; Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 152/E/T/2011 tanggal 27 Januari 2012 tentang Publikasi Tugas Akhir.

Ditambah lagi juga dengan kebijakan yang diberlakukan di UPH melalui peraturan tertulis yaitu Keputusan Senat Akademik Universitas Pelita Harapan Nomor 008/SK-Senat-UPH/II/2015 tentang Pembentukan Komite Etik Senat Akademik Universitas Pelita Harapan; Peraturan Rektor Nomor 008 Tahun 2016 tentang Kode Etik Dosen; Peraturan Rektor Nomor 006 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Untuk semakin mengukuhkan kebijakan ini, UPH juga telah mengeluarkan peraturan Rektor UPH terbaru tentang uji similaritas yaitu Peraturan Rektor Nomor 001 Tahun 2019 yang mulai resmi diberlakukan pada Semester Genap 2018/2019.

Harapannya dengan pemanfaatan teknologi ini, UPH semakin menghasilkan karya tulis baik dari dosen maupun mahasiswa yang berkualitas, tidak menyalahi aturan, dan teruji orisinalitasnya. (Mt)