Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Konsep Restorative Justice yang Berbasis Nilai Ekonomis sebagai Efek Deteran dalam Tindak Pidana Korupsi.

Keberadaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak Tahun 1958 hingga saat ini dengan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001sebagai hukum positif tidak memupuskan Tindak Pidana Korupsi , malahan makin menyeruak dan sistemik melibatkan kalangan penabat tingkat tinggi hingga tingkat rendah. Hampir setiap hari KPK menginformasikan terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) dikalangan Bupati Pemerintahan Daerah khususnya terkait dengan 8 area MCP di wilayah kerja Pemda yang rawan terhadap tindak pidana korupsi. Wajar hal ini terjadi, disebabkan “korupsi rentan terjadi karena kekuasaan didukung adanya kewenangan dan kesempatan yang tidak disertai integritas ptibadi”

Tak  ayal lagi terjadi viral video Bupati Banyumas Achmad Husein berisi “harapan kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan dan ybs mau berubah ya diselesaikan dengan pengembalian uang kerugian negara bisa dua,tiga kali lipat dan sudah selesai. Tapi kalau tidak mau berubah baru ditangkap”.Viral video tersebut menimbulkan polimik Pro dan Kontra di Masyarakat dalam menanggapinya.

Pengembangan ilmu hokum pidana justru menanggapinya  positip dengan mengadopsi Model Restoratif Justice yang tepat dengan berbasis pada Nilai Ekonomis. Dikatakan demikian bukankah filosofi/aims of the legislation dalam hal ini UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam konsideransnya menekankan pada “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara” yang terkait dengan variable ekonomi. Ini merupakan suatu gagasan dalam Criminal Justice System kedepan dengan  mengintegrasikan variable ekonomi dalam sistem hokum (pidana).  Bukankah  Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada hari korupsi sedunia menyerukan antara lain: KPK jangan hanya menggebrak penemuan kasus OTT atau kasus baru korupsi, tetapi yang maha penting adalah realita pengembalian kerugian keuangan negara”

Pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022, Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya menyelenggarakan Webinar Hukum Nasional yang bertemakan “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Konsep Restorative Justice yang Berbasis Nilai Ekonomis sebagai Efek Deteran dalam Tindak Pidana Korupsi” dengan menghadirkan 2 narasumber yang tentunya kompeten dalam bidang ini. Narasumber pertama adalah Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. yang merupakan Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Ahli dalam Hukum khususnya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Kepala Tim Perumus Undang – Undang KPK. Narasumber kedua Ibu Dr. Sari Mandiana, S.H. , M.S. yang merupakan Ketua Program Studi Magister Hukum Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya, Dosen Senior Hukum Pidana dengan berbagai spesialisasi/ keahlian khususnya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Webinar ini dipandu oleh Meilly Herlina dan Steven Jonathan, mahasiswa Program Studi Huum UPH Kampus Surabaya. Webinar dimulai pukul 09.00 WIB. Peserta yang hadir berjumlah kurang lebih 450 orang, berasal dari berbagai daerah, kalangan, dan instansi mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Kesehatan, dan berbagai instansi pemerintah lainnya. Webinar ini dibuka dengan sambutan dari Ibu Dr. Agustin Widjiastuti, S.H., M.Hum. selaku Ketua Program Studi Hukum UPH Kampus Surabaya.

Sesi pertama mengenai “Teori Economic Analysis of Law Sebagai Efek Deteren dalam Tindak Pidana Korupsi”, dibawakan oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Prof Romli menyampaikan pembuka yang harus dimengerti terlebih dahulu pada aplikasi analisis ekonomi mikro dalam hukum pidana. Dalam penjelasannya, Prof Romli memberikan pengertian penedekatan analisis ekonomi serta prinsip – prinsip analisis ekonomi tentang hukum. Beliau kemudian melanjutkan pemaparannya bahwa politik hukum pidana di Indonesia harus diubah ke arah pendekatan analisis ekonomi serta efek deteren itu sendiri dari pendekatan analisis ekonomi dalam penegakan hukum pidana.

Sesi selanjutnya dibawakan oleh Ibu Dr. Sari Mandiana, S.H. , M.S. Ibu Sari mengangkat judul Pengembalian Kerugian Negara Melalui Konsep Restorative Justice. Dalam sesi kedua ini, Ibu Sari menyampaikan bahwa Restorative Justice merupakan sebuah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan melibatkan pada kebutuhan kepentingan korban. Restorative Justice juga merupakan suatu kerangka berpikir yang baru untuk dapat digunakan dalam merespon TPK bagi penegak hukum (KPK) dan pekerja hukum. Restorative Justice berbasis nilai ekonomis merupakan upaya pengembalian kerugian korban. Dalam hal ini negara mampu mencabut semua keuntungan beserta kompensasinya yang dihasilkan dari setiap tindak pidana sebagai penghukuman.

Seluruh peserta sangat antusias dalam mengikuti webinar ini. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk dalam setiap sesi yang kemudian akan ditanggapi oleh narasumber setelah pemaparan materi selesai. Masing – masing Narasumber menjawab kurang lebih 3 pertanyaan karena keterbatasan waktu, sehingga total pertanyaan yang berhasil dijawab oleh para Narasumber adalah kurang lebih 6 pertanyaan.

Webinar Hukum Nasional ini selesai pada pukul 11.30 WIB . Semoga webinar yang telah dilaksanakan ini dapat memberikan edukasi yang baik bagi seluruh partisipan, khususnya mengenai pengetahuan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Jangan lupa untuk bergabung dalam program/acara/kegiatan lain dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya. Semoga semua kegiatan yang Prodi Hukum adakan bermanfaat dan turut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan Cerdas Hukum masyarakat Indonesia