2022
Webinar Hukum Nasional: Sengketa Bisnis di Kisaran Mosaik Hukum Arbitrase.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Dalam kehidupan manusia sering terjadi berbagai sengketa, sebagai contoh yakni sengketa bisnis, dimana sengketa ini merupakan konflik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan bisnis, lalu bagaimana peran hukum arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis itu?, Oleh sebab itu Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya mengadakan webinar hukum nasional dengan tema “Sengketa Bisnis di Kisaran Mosaik Hukum Arbitrase” yang diharapkan dapat menambah ilmu bagi banyak orang diluar sana.
Pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya yang berkerja sama sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta dibantu oleh kepanitiaan dari Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum UPH Kampus Surabaya menyelenggarakan webinar hukum nasional dengan tema “Sengketa Bisnis di Kisaran Mosaik Hukum Arbitrase” dengan menghadirkan 1 Keynote Speaker dan 3 Narasumber yang ahli dibidangnya. Keynote Speaker dibawakan oleh Ibu Hj. Hartini Mochtar Kasran, S.H., FCBArb., FIIArb. Sebagai ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya. Lalu Narasumber yang pertama ada Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. Sebagai Dekan FH Universitas Nasional Jakarta. Narsumber kedua yakni Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum., FCBArb. Sebagai guru besar FH UNAIR, Ketua APHK, dan Arbiter BANI. Narasumber yang ketiga yaitu Bapak Omar Ishananto, S.H., C.N., MIIArb. Sebagai Arbiter BANI sekaligus juga Dosen FH UPH Surabaya.
Webinar ini dipandu oleh Bapak Joshua Evandeo Irawan, S.H., M.H., dan Meilly Herlina. Webinar dimulai pukul 08.30 WIB, Peserta yang hadir kurang lebih 200 orang, berasal dari berbagai institusi dan kalangan. Webinar ini dibuka dengan sambutan dari Executive Director, Dean UPH Kampus Surabaya yaitu Dr. Ronald, S.T., M.M., CSMA., CDM.
Sebelum masuk pada sesi Ibu Hj. Hartini Mochtar Kasran, S.H., FCBArb., FIIArb. menyampaikan sesi Keynote Speaker sebagai pembuka untuk memasuki sesi Narasumber. Setelah sesi Keynote Speaker masuk pada sesi kesatu yang dibawakan oleh Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. dengan materi “Penyelesaian sengketa bisnis melalui badan Arbitrase”. Pasal 1 ayat (1) UUAAPS: “Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”. Arbitrase hanya dapatb digunakan sebagai forum atau cara penyelesaian sengketa berdasarkan pilihan dan kesepakatan para pihak bersengketa yang dituangkan ke dalam perjanjian arbitrase tertulis atau dalam bentuk klausula arbitrase.
Sesi kedua yang dibawakan Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum., FCBArb. dengan materi “Arbitrase sebagai mosaik hukum dalam penyelesaian sengketa”. Di sesi kedua ini Prof Sogar menyampaikan arah pembaharuan untuk mosaik hukum Arbitrase Indonesia, sengketa arbitrase hakikatnya sengketa kontrak, maka perlu dipertimbangkan landasan hukum dalam memeriksa dan memutus perkara manakala kontrak tidak mengatur dengan jelas. Perlu penegasan hukum acara yang berlaku dilingkungan arbitrase termasuk arbitrase online.
Sesi ketiga yang dibawakan Bapak Omar Ishananto, S.H., C.N., MIIArb. dengan materi “Manfaat arbitrase dari sudut pelaku bisnis/pengusaha”. Di sesi ini bapak Omar menyapaikan bahwa dalam pembuatan suatu perjanjian/kontrak bisnis para pihak harus dengan itikad baik dan pola pikir pelaku bisnis yakni “Time is Money & My word, is My Bond”, sehingga jika terjadi suatu masalah dlaam perjanjian dpaat diselesaikan dengan itikad baik dan pola pikir pelaku bisnis dan harus menguntungkan kedua pihak (WIN-WIN SOLUTION).
Webinar ini dihadiri para peserta yang sangat antusias, terbukti dalam sesi QnA pada sesi 1-3, para peserta banyak yang melontarkan pertanyaan kepada Narasumber dan masing-masing Narasumber menjawab 3 pertanyaan, sehingga total pertanyaan yang dijawab oleh para Narasumber yakni kurang lebih 9 pertanyaan. Setiap selesai sesi QnA dilanjutkan dengan sesi foto bersama oleh para Narasumber dan pemberian e-sertifikat kepada Narasumber oleh Ketua Panitia Acara Webinar Steven Andrianto sebagai bentuk tanda terima kasih dari panitia.
Acara berakhir dengan disampaikan Kata Penutup oleh Dr. Sari Mandiana, S.H., M.S. sebagai Ketua Program Studi Magister Hukum UPH Kampus Surabaya, dan acara ditutup dengan doa. Webinar berakhir pada pukul 11.40 WIB. Semoga webinar hukum nasional yang telah dilaksanakan oleh UPH Kampus Surabaya yang bekerja sama dengan BANI dapat menambah ilmu, wawasan dan edukasi kepada semua peserta yang hadir dalam webinar. Semoga acara yang diselenggarakan oleh program studi Hukum dapat mengembangkan Ilmu Hukum masyarakat Indonesia.